Sambangi Komisi C, HMI Kabupaten Bandung Sampaikan 5 Tuntutan terkait Air Mata Cihampelas
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Kabupaten Bandung melakukan kunjungan ke Komisi C DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan 5 tuntutan terkait kasus pencemaran Sungai Cikapundung yang juga dikenal dengan sebutan Air Mata Cihampelas. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar yang terdampak oleh pencemaran sungai tersebut.
Air Mata Cihampelas merupakan julukan yang diberikan oleh masyarakat setempat karena air sungai tersebut terlihat berwarna putih seperti air mata. Hal ini disebabkan oleh limbah dari pabrik-pabrik tekstil yang dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu. Akibatnya, Sungai Cikapundung menjadi tercemar dan tidak sehat bagi lingkungan sekitar.
Dalam kunjungan mereka ke Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, HMI Kabupaten Bandung menyampaikan 5 tuntutan terkait Air Mata Cihampelas, antara lain:
1. Pemerintah daerah harus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti mencemari Sungai Cikapundung. Tidak hanya memberikan sanksi administratif, namun juga sanksi hukum yang tegas sesuai dengan Undang-undang Lingkungan Hidup.
2. Pemerintah daerah harus segera melakukan rehabilitasi Sungai Cikapundung agar dapat kembali bersih dan sehat. Langkah-langkah konkret seperti pengolahan limbah secara teratur dan penanaman vegetasi di sepanjang sungai harus segera dilakukan.
3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Sungai Cikapundung tentang pentingnya menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan ke sungai. Pendidikan lingkungan harus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat terhadap lingkungan semakin meningkat.
4. Memperkuat peran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bandung dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan. BLH harus bekerja secara profesional dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
5. Melibatkan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan terhadap kondisi Sungai Cikapundung. Pemerintah daerah harus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Dengan menyampaikan 5 tuntutan tersebut, HMI Kabupaten Bandung berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus Air Mata Cihampelas. Pencemaran lingkungan merupakan masalah serius yang harus mendapat perhatian dan penanganan yang serius pula. Semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Leave a Reply